BPJS Kesehatan Kalimantan Selatan

e-Announcement LHKPN

Pengumuman Terbaru

Bagi Wajib LHKPN untuk dapat memperhatikan beberapa poin berikut ini:

  1. Melaporkan LHKPN Periodik dengan tahun pelaporan 2025 secara Online mulai tanggal 1 Januari 2026 s.d. 31 Maret 2026.
  2. Melakukan Validasi data NIK Wajib LHKPN dan Keluarga pada menu Data Pribadi dan Data Keluarga. Data yang divalidasi meliputi NIK, Nama, Tanggal Lahir sesuai KTP/KK. Apabila terdapat perubahan data NIK/Nama/Tanggal Lahir, maka Wajib LHKPN wajib mengirimkan ulang Surat Kuasa atas nama pihak yang mengalami perubahan data tersebut.
  3. Bagi Wajib LHKPN yang belum menyampaikan dokumen asli Surat Kuasa (Lampiran 4) atas nama Penyelenggara Negara (PN), pasangan, dan/atau anak tanggungan berusia di atas 17 tahun, diwajibkan untuk segera melengkapi Surat Kuasa dimaksud. Surat Kuasa dapat menggunakan meterai tempel Rp10.000 atau meterai elektronik (e-Meterai) Rp10.000. Format Surat Kuasa dapat diunduh melalui aplikasi e-Filing elhkpn.kpk.go.id pada menu Riwayat LHKPN, kolom Aksi, dan tombol Cetak Surat Kuasa. Untuk kemudahan dan keamanan dalam proses penyampaian, kami merekomendasikan penggunaan meterai elektronik (e-Meterai) guna menghindari risiko kehilangan dokumen dalam pengiriman. Ketentuan pengiriman surat kuasa:
    • Surat Kuasa dengan meterai tempel dikirimkan ke Direktorat PP LHKPN, Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan 12950.
    • Surat Kuasa dengan e-Meterai cukup diunggah melalui akun ELHKPN tanpa perlu mengirimkan dokumen fisik ke KPK.
  4. Bagi Wajib LHKPN yang telah melakukan pengisian LHKPN dan telah mendapatkan notifikasi Terverifikasi Lengkap maka dapat melakukan download Tanda Terima LHKPN melalui email dan aplikasi e-Filing elhkpn.kpk.go.id pada tabel riwayat LHKPN, kolom aksi dan tombol download tanda terima.
  5. Bagi Wajib LHKPN yang belum memiliki Akun e-Filing LHKPN, mohon dapat mengisi Formulir Permohonan Aktivasi e-Filing, kemudian menyerahkan formulir tersebut beserta fotokopi KTP kepada Admin LHKPN di Instansi untuk didaftarkan.
  6. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Direktorat PP LHKPN KPK melalui email [email protected] atau call center KPK 198.

Terima kasih.